BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Al-Qur’an
dan Al-Hadist sebagai pedoman hidup, sumber hukum danajaran Islam, tidak dapat
dipisahkan antara satu dan lainnya. Al-Qur’an sebagaisumber pertama memuat
ajaran-ajaran yang bersifat umum dan global, sedangkanhadistt sebagai sumber
ajaran kedua tampil untuk menjelaskan keumuman isi Al-Qur’an tersebut.Allah SWT
menurunkan Adz-Dzikr, yaitu Al-Qur’an bagi umat manusia.Agar Al-Qur’an ini
dapat dipahami oleh manusia, maka Allah SWTmemerintahkan Rasullullah SAW untuk
menjelaskannya. Hadist sebagai penjelasn Al-Qur’an itu memiliki
bermacam-macamfungsi. Salah satunya yaitu macam-macam hadist dilihat dari segi
kualitas dan kuantitas. Disini kami akan membahas tentang kualitas dan
kuantitas hadist.
B
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Pembagian hadist dari segi kuantitas ?
2.
Bagaimana Pembagian hadist dari segi kualitas ?
C
Tujuan
1.
Untuk mengetahui mengenai bagaimana pembagian hadist dari segi kuantitas sanad
2.
Untuk mengetahui mengenai bagaimana pembagian hadist dari segi kualitas sanad
D
Manfaat
Manfaat
dalam pembuatan makalah ini yaitu untuk memgetahui dan memahami tentang
pembagian hadis dari segi kuantitas dan kualitas sanadnya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pembagian hadits ditinjau dari segi
kuantitasnya (jumlah perowi).
Para
ulama berbeda pendapat tentang pembagian hadits ditinjau dari segi kuantitasnya
atau jumlah rawi yang menjadi sumber berkaitan.Di antara mereka ada yang
mengelompokkan menjadi tiga bagian , yakni hadis mutawatir, masyhur, dan ahad,
dan ada juga yang membaginya menjadi dua , yakni hadits mutawatir dan hadits
ahad.
Ulama
golongan pertama, yang menjadikan hadits masyhur berdiri sendiri , tidak
termasuk bagian dari hadis ahad, dianut oleh sebagian ulama ushul, diantaranya
adalah Abu Bakar Al-Jasashah (305-370 H).Adapun ulama golongan kedua , diikuti
oleh kebanyakan ulama ushul dan ulam kalam.menurut mereka , hadis masyhur bukan
merupakan hadits yang berdiri sensdiri , tetapi merupakan bagian dari
ahad.itulah sebabnya mereka membagi hadis menjadi dua bagian yaitu, mutawatir
dan ahad.
(sohari
sahrani.halaman 83)
Ditinjau dari segi jumlah perowi yang
meriwayatkan, maka hadits itu dapat dibagi menjadi dua bagian yaitu hadits
mutawatir dan hadits ahad.
1. Hadits Mutawatir
Menurut
bahasa mutawatir berarti muttabi’ artinya yang datang kemudian, yang beriringan
atau yang berurut-urut, maksudnya
beriring-iringan antara yang satu dengan yang lain.
Sedang menurut istilah ialah :
بِالْكَذِعَلًيْهُمْطُؤتَوَادَةُالْعَاتَحِيْلُمَبْلَغَاةِالْكَثْرَفِيْبَلّغُوْاجَمَاعَةُبِهِاَخْبَرَمَحْسُوْسٍعَنْمَاكَانَ
“
khabar yang didasarkan kepada pancaindera, yang
diberitakan oleh sejum lah orang , yang jumlah tersebut menurut adat
kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat (lebih dahulu) atau dusta (dalam pembicaraannya).
مَا رَوَاهُ جَمْعٌ تُحِيْلُ الْعَا دَةَ تَوَا طُؤُهُمْ عَلَى الْكَذِيْبِ
عْنْ مِثْلِهِمْ مِنْ اَوَّلِ السَّنَدِ اِلَى مُنْتَهَاهُ
“Hadits
mutawatir ialah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi yang
menurut adat, mustahil mereka lenih dahulu bersepakat untuk berdusta, mulai
awal sampai akhir matarantai sanad, pada setiap thabaqat atau generasi”.
الَّذِرَوَاهُ
جَمْعٌ كَثِيْرٌلاَ يُمْكِنُ تَوَاطُؤهُمْ عَلَى الْكَذِبِ عَنْ مِثْلِهِمْ الَى
نْتِهَاءِ السَّنَدِ وَكَانَ مُسْتَنِدُ هُمْ الْحِسُ
Dari definisi di atas, dapat
dipahami bahwa hadits mutawatir adalah hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah
besar perawi, yang menurut adat, pada umumnya dapat memberikan keyakinan yang
mantap, terhadap apa yang telah mereka beritakan, dan mustahil mereka
bersepakat untuk bersepakat untuk berdusta, mulai dari awal matarantai sanad
sampai pada akhir sanad.
Adapun
kriteria yang harus ada dalam hadits
mutawatir adalah sebagai berikut :
a. Diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi
Maksudnya
secara umum sejumlah besar periwayat tersebut bisa memberikan suatu keyakinan
yang mantap bahwa mereka tidak mungkin bersepakat untuk berdusta, tanpa melihat
berapa jumlah besar perawinya.
Dalam menghadapi nominalisasi jumlah besar perawi dalam
hadits mutawatir, para ahli berbeda-beda pandangan, diantaranya:
1.
Al-Qadliy
al-Baqilaniy berpendapat bahwa jumlah nominal perawi hadits mutawatir adalah 5
orang. Hal ini dianalogikan dengan jumlah Nabi yang masuk dalam kelompok ‘Ulil
‘Azmiy.
2.
Al-Isthakhariy
berpendapat minimal 10 orang, sebab jumlah ini merupakan awal dari bilangan
banyak.
3.
Seagian
‘ulama berpendapat minimal 12orang, dan ada juga yang mengatakan minimal 20
orang.
4.
Sebagian
lagi mengatakan minimal 40 orang, berdasarkan firman Allah dan sabda Rasul-Nya,
bahkan ada yang berpendapat minimal 70 orang.
b. Adanya kesinambungan antara perawi pada
thabaqat (generasi) pertama dengan generasi berikutnya.
Maksudnya
jumlah perawi generasi pertama dan berikutnya harus seimbang, artinya jika pada
generasi pertama berjumlah 20 orang, maka pada generasi berikutnya harus 20
orang atau lebih.
c. Berdasarkan tanggapan pancaindra.
Maksudnya
hadits yang sudah mereka sampaikan itu harus benar hasil dari pendengaran atau
penglihatan mereka sendiri.(Nasir, Ridwan.Ulumul hadits dan Musthalahul
hadits.(jombang.darul-hikmah.2007) halaman 171-173
Menurut ulama sebagian Ulama lainnya, hadits mutawatir
dapat dibedakan menjadi 2 macam , namun
sebagian ulama lainnya membaginya menjadi tiga, yakni, hadits mutawatir lafdz ,
maknawi, dan amali.
1.
Hadits mutawatir lafdz
Hadits
yang mutawatir yang periwayatannya dengan suatu redaksi yang sama atau hadits
yang mutawatir lafal dan maknanya.
Contoh
:
أَحْرُفٍسَبْعَةِعَلَياُنْزِلَاَنَالْقرْهَذاَإنَّ
Artinya
:
“ sungguh al-Qur’anKu diturunkan
dengan 7 bacaan (Qiraat) “.
2.
Hadits mutawatir maknawi
Hadits
yang maknanya mutawatir tetapi lafalnya tidak.Atau juga hadits yang lafal serta
maknanya berlain-lain, tetapi dapat diambil dari kumpulannya satu makna yang
umum. Maksudnya adalah hadits yang para perawinya berbeda-beda
dalam menyusun redaksi pemberitaan, tetapi pada prinsipnya sama.
Contoh
:
مَا رَفَعَ صَلَى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَ يْهِ حَتَّى رُؤِيَ بَيَا ضُ
اِبْطَيْهِ فِي شَيْئٍ مِنْ دُ عَا ئِهِ
اِلاَّ فِى الاِ سْتِسْقَا ءِ ( متفق عليه)
“konon
Nabi tidak mengangkat kedua tangan
beliau dalam do’a beliau selain do’a sholat istisqa’.Dan beliau mengangkat
tangannya, sehingga Nampak utih-putih kedua ketiaknya.( H.R
Bukhari Muslim)
كَا نَ يَرْ فَعُ يَدَيْهِ حَذْ وَ مَنْكِبَيْهِ
“ ketika beliau saw mengangkat tangan sejajar dengan
kedua pundak beliau “
3.
Hadits mutawatir amali
Sesuatu
yang dapat diketahui dengan mudah bahwa hal itu adalah dari agama, dan telah
mutawatir diantara umat islam bahwa nabi s.a.w mengerjakannya atau menyuruhnya
atau selain dari hal itu.
Jenis
hadits mutawati amali ini banyak jumlahnya, misalnyahadits yang menerangkan
waktu shalat, raka’at shalat, shalat jenazah, tata cara shalat, cara
pelaksanaan haji dan lain-lain.
لاَ
صَلاَ ةَ اِلاَّ بِأُ مِّ الْقُرْ أَنِ
“ tidak sah sholat itu dengan tidak membaca
fatihah”.
2.
Hadits ahad
1.
Pengertian
hadits Ahad
Kata
Ahad atau wahid berdasarkan segi bahasa berarti satu, maka Ahad atau khabar
wahid berarti yang disampaikan oleh satu orang.Khabar
yang jumlah perowinya tidak sebanyak jumlah perowi hadits mutawatir, baik
perowinya itu satu, dua, tiga, empat, lima dan seterusnya, Yang memberikan
pengertian bahwa jumlah perowi tersebut tidak mencapai jumlah perowi hadits
mutawatir.
2.
Pembagian
hadits ahad
Para
ulama membagi hadits ahad menjadi dua, yaitu masyhur dan ghoiru masyhur,
sedangkan ghoiru masyhur terbagi menjadi dua, yaitu aziz dan gharib.
a.
Hadits masyhur
Masyhur
menurut bahasa ialah al-intisyar wa az-zuyu’ ( sesuatu yang sudah tersebar dan
popular).Adapun menurut istilah yaitu hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang
lebih, tetapi bilangannya tidak mencapai ukuran bilangan mutawatir.
Macam-macam hadits masyhur :
1. Masyhur dikalangan para
ahli hadits dan lainnya
قَالَ رَسُوْلُ اللّه ص م اَلْمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ
لِسَا نِهِ وَيَدِهِ
“Rasulullah saw bersabda seorang muslim adalah orang yang
mau menyelamatkan sesama muslim lainnya dari gangguan lidah dan tangannya”.
2. Masyhur khusus
dikalangan para ilmuan
Maksudnya hadits ini hanya dikenal oleh orang-orang
tertentu dan yang lain tidak mengenalnya, seperti hadits :
a) Masyhur dikalangan ahli
hadits :
اَنَّ النَّبِيّ ص م قَنَتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّ كُوْ عِ عَلَى رِعْلٍ
وَذَكْوَانَ
“sesunguhnya nabi saw berqunutsebulan penuh lamanya
setelah ruku’ untuk (mendo’akan) keluarga Ri’lah dan dzakwan.
b) Masyhur dikalangan ahli fiqih :
لاَصَلاَةَ لِجَا رِ الْمَسْجِدِ اِلاَّ فِى الْمَسْجِدِ
“Tidak sah shalat orang yang rumahnya berdekatan dengan
masjid kecuali melakukan shalat di masjid”
c) Masyhur dikalangan ahli
ushul, yaitu :
رَفَعَض عَنْ اُمَّتِي الْخَطَ ءُ وَالنّسْيَا نُ وَمَا اُسْتُكْرِهُوا
عَلَيْهِ
“telah terangkat (dosa) umatku yakni dosa atas
kekeliruan, lupa dan perbuatan yang mereka kerjakan lantaran terpaksa”
3. Masyhur dikalangan orang
‘Awam
Maksudnya hadits yang masyhur hanya dikalangan
orang-orang biasa, seperti hadits :
يَوْمَ نَحْرِ كُمْ يَوْمُ صَوْمِكُمْ
“hari raya qurban itu adalah puasa kamu sekalian”
Hadits
masyhur ini ada yang berstatus sahih, hasan dan dha’if. Yang dimaksud dengan hadits masyhur yang telah
memenuhi ketentuan hadits sahih, baik pada sanad maupun matannya, seperti
haditsdari Ibnu Umar:
فَلْيُغْسِلْالْجُمْعَةِكُمُجَاءَاذَإِ
“
barang siapa yang hendak melaksanakan shalat jum’at hemdaklah ia mandi”.
Adapun
yang dimaksud dengan hadis masyhur hasan adalah hadis masyhur yang telah
memenuhi ketentuan-ketentun hadis hasan, baik mengenai sanad maupun matannya,
seperti sabda Rasulullah s.a.w:
مُسْلِمَةِوَمُسْلِمِكُلِّعَلَيفَرِيْضَةالْعِلْمِطَلَبُمص:النّبِيّلَقَا:قَالَعَنْهُاللّٰهُرَضِيَاَنَسِعَنْ
(
جَهمَاابْنُرَوَاه )
“
Menuntut ilmu itu wajib bagi setia muslim baik laki-laki maupun peremuan“.
Adapun yang dimaksud dengan hadits masyhur dha’if
adalah hadits masyhur yang telah memenuhi syarat-syarat hadis sahih dan hasan,
baik pada sanad maupun pada matannya, seperti hadits:
بّهُرَفَعَرَنَفْسَهُفَعَرَمَنْ
“
barang siapa yang mengenal dirinya, maka sungguh dia telah mengenal tuhannya “
b.
Hadits ghairu Masyhur
Para
ulama ahli hadis menggolongkan hadis ghairu masyhur menjadi ‘aziz dan Gharib.
1)
Hadits ‘Aziz
Ialah
hadits yang diriwayatkan oleh dua orang perawi, sekalipun hanya dalam
satu generasi.
Contoh yang ditakhrijkan oleh Bukhari dan Anas katanya Rasulullah saw bersabda :
ص م لاَ يُؤْ مِنُ
اَحَدُ كُمْ حَتَّى اَكُوْنَ اَحَبَّ اِلَيْهِ مِنْ نَفْسِهِ وَوَا لِدِ هِ
وَوَلِدِهِ وَ النَّا سِ قَا لَ
رَسُوْلُ اللّهَ
اَجْمَعِيْنَ
“
tidaklah beriman seseorang diantara kamu, hingga aku lebih dicintai dari ada
dirinya, orang tuanya, anaknya, dan semua manusia.
2)
Hadits Gharib
Gharib
secara lughawi (bahasa) berarti almunfarid (menyendiri) atau al-ba’id’an
aqarabihi ( jauh dari kerabatnya).Jadi, hadits gharib adalah hadits yang
diriwayatkan oleh seorang perowi yang menyendiri dalam periwayatannya, tanpa ada orang
lain yang meriwayatkannya.
Hadits
Gharib terbagi menjadi dua, yaitu : gharib muthlaq dan gharib nisbi.
a.
Gharib Muthlaq
Ialah
hadits yang menyendiri seorang perawi
dalam periwayatannya pada asal sanad.
Contoh
hadits gharib muthlaq antara lain :
قَا لَ النّبِيّ ص م اَلاِ يْمَا نُ بِضْعٌ وَسَبْعُوْ نَ شُعْبَةٌ وَالْحَيَا
ءُ شُعْبَةٌ مِنَ الاِ يْمَا نِ
b.
Gharib Nisbi
Ialah
hadits yang terjadi gharib dipertengahan sanadnya.hadits nisbi ini adalah hadis
yang diriwayatkan oleh lebih dari seorang perawi pada asal sanad ( perawi pada
tingkat sahabat), tetai dipertengahan sanadnya terdaat tingakatan yang
perawinya hanya sendiri ( satu orang).
Contoh
hadits gharib nisbi yang berkenaan dengan membaca al-qur’an untuk shalat,
antara lain:
(داودابورَواَه)
مِنْهُتَيَسَّرَمَاوَبِالْكِتَابِفَاتِحَةِتَقْرَأَاَنْ
:مصاللّٰهرَسُوْلُنَااَمَرَ
“
Rasulullah s.a.w memerintahkan kepada kami agar kita membaca Al-fatihah dan
surat yang mudah dari alqur’an.( H.R Abu Dawud).
(
sohari sahrani.ulumul hadits hal:101)
B. Pembagian
Hadits Dari Segi Kualitasnya
Ditinjau
dari segi nilainya ( kualitasnya), hadits itu dapat dibagi menjadi tiga macam
yakni :
1.
Hadits shahih
Sahih
secara etimologi adalah lawan dari saqim (sakit), sedangkan dalam istilah ilmu
hadits berarti hadits yang berhubungan (bersambung) sanadnya yang diriwayatkan
oleh perawi yang adil , dhabith, yang diterimanya dari perawi yang sama
(kualitasnya) dengannya sampai kepada akhir sanad, tidak syadz dan tidak pula
berillat.
Yang
dimaksud dengan hadits shahih menurut Muhadditsin ialah hadits yang dinukilkan
(diriwayatkan) oleh rawy yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung-sambung,
tidak berillatdan tidak janggal.
Syarat-syarat
hadits shahih :
1. Rawinya
bersifat adil
2. Sempurna
ingatannya
3. Sanadnya
tidak putus
4. Hadits
itu tidak berillat
5. Tidak syadz atau janggal.
Para
ulama membagi Hadits shahih menjadi dua bagian, yaitu shahih li-dzatih dan
shahih li ghoirih.Perbedaan antara kedua bagian ini terletak pada segi hafalan
atau ingatan perawinya kurang sempurna.
a. Hadits sahih
li-dzatih
Yang dimaksud dengan sahih
li-dzatih ialah hadits yang tidak memenuhi secara sempurna persyaratan
sahih, khususnya yang berkaitan dengan kurang sempurna pada hadits sahih li
ghairih. Sehingga
dengan demikian bisa dikatakan bahwa, sebenarnya hadits shahih bagian ini
asalnya bukan hadits shahih melainkan hadits li dzatih.
Contoh :
كُلِّ صَلاَةٍ (
رواه البخا ري )عِنْدَبِاالسِّوَاكِتَهُمْلَامَرْاُمَّتِيعَلَيأَشُقَّأَنْلَالَوْ
“
Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya akan kuperintahkan ber-siwak
setiap kali hendak melaksanakan salat “.( H.R Bukhari)
b.
Hadits Shahih li-ghairih
“ Hadits yang keadaan rawy-rawynya kurang Hafidh dan dlabith
tetapi mereka masih terkenal orang yang jujur, hingga karenanya berderajat
hasan, lalu di dapati padanya dari jalan lain yang serupa atau lebih kuat,
hal-hal yang dapat menutupi kekurangan yang menimpanya itu “.
2.
Hadits Hasan
Hadits
Hasan menurut bahasa berarti Sesuatu yang disenangi dan di oleh nafsu. Sedangkan hadits Hasan menurut
istilah para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikannya..
Menurut
At-Turmudzy Hadits Hasan ialah Hadits yang pada sanadnya tiada terdapat orang
yang tertuduh dusta, tiada terdapat kejanggalan pada matannya dan Hadits itu di
riwayatkan tidak dari satu jurusan ( mempunyai banyak jalan) yang sepadan
ma’nanya.
Sedangkan
menurut Jumhuru’l-Muhaddutsin Hadits
Hasan ialah Hadits yang dinukilkan oleh seorang adil, ( tapi ) tak
begitu kokoh ingatannya, bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat ‘illat
serta kejanggalan pada matannya”
Sebenarnya perbedaan antara Hadits
Shahih dan Hasan itu, terletak pada syarat kedlabithan rawy. Yakni pada Hadits
Hasan, kedlabithannya lebih rendah ( tidak begitu baik ingatannya ), jika di
bandingkan dengan Hadit Shahih. Sedang syarat-syarat Hadits Shahih yang lain
masih diperlukan untuk Hadits Hasan. 14
Drs. fatchur Rahman. Mushthalahul Hadits ( Yogyakarta, PT Al-Ma’arif, 1995 ) Halaman 111.
Dengan
kata lain, syarat hadits hasan dapat di rinci sebagai berikut :
·
Sanadnya
bersambung..
·
Perawinya
adil.
·
Perawinya
harus dhabit, tetapi kualitas ke dhabitannya dibawah ke dhabitan perawi hadits
shahih.
·
Tidak
terdapat kejanggalan ( syadz )
·
Tidak
ada illat ( cacat )
Hadits
hasan itu dapat di bagi menjadi dua yaitu :
a) Hadits
hasan lidzatihi
Hadits
Hasan Lidzatihi ialah Hadits yang terkenal para perawinya tentang kejujuran dan
amanahnya tetapi hafalan dan keteguhan hafalannya tidak mencapai derajat para
perawi hadits shahih.
b).
Hadits hasan lighairihi
hadits hasan lighairihi
ialah :
الْحَسَنُ لِغَيْرِهِ هُوَ الَّضّعِيْفُ اِذَا تَعَدَّدَتْ طُرُقُهُ وَلَمْ
يَكُنْ سَبَبُ ضُعْفِهِ فِسْقُ الرَّاوِى اَوْكَذْبِهِ
“hadits hasan lighairihi ialah
hadits dha’if dimana jumlah perawi yang meriwayatkannya banyak sekali dan sebab
kedha’ifannya tidak disebabkan kefasikan perawi atau orang yang tertuduh kuat
senang berlaku bohong”.
Maksudnya adalah hadits dha’if
dimana sistem periwayatannya sebagai syarat keshahihan, banyak yang tidak
terpenuhi, tetapi mereka dikenal sebagai orang yang tidak banyak berbuat
kesalahan atau berlaku dosa dan para perawi
banyak meriwayatkannya, baik menggunakan redaksi yang sama maupun yang
ada kemiripan.
3.
Hadits Dla’if
Menurut
bahasa Dlaif berarti ‘Ajiz = yang lemah
sebagai lawan qawiyyu = kuat. Sedangkan hadits dha’if menurut istilah
, para ulama’berbeda-beda dalam susunsn redaksiny, tetapi substansi dari definisi
tersebut adalah sama, diantaranya:
a).
al-Nawawiy
الْحَدِيْث
الضَّعِيْفُ هُوَ مَالَمْ يُوْجَدْ فِيْهِ شُرُوْطٌ مِنْ شُرُوْ طِ الْحَسَنِ
“Hadits
yang didalamnya tidak ditemukan syarat-syarat yang wajib ada dalam hadits shahih dan hasan”
b) Thahhan
هُوَ مَا لَمْ
يَجْمَعْ صِفَةَ الْحَسَنِ بِفَقْدِ شَرْطٍ مِنْ شُرُوْطِهِ
“Hadits
yang didalamnya tidak terkumpul syarat-syarat yang wajib ada dalam hadits hasan
disebabkan tidak adanya satu syarat yang menjadi syarat-syarat hadits hasan”
c). Nur Din ‘Itr
الْحَدِيْثُ
الضَّعِيْفُ هُوَ مَا فَقُدَ شَرْطَا ِنْ شُرُوْطِ الْحَدِ يْثِ الْمَقْبُوْلِ
hadits yang didalamnya tidak
ditemukan satu syarat dari syarat-syarat hadits yang diterima (maqbul).
d). Ajjaj al-khathibi
الْحَدِيْثُ
الضَّعِيْفُ هُوَ كُلُّ حَدِ يْثٍ لاَ تَجْتَمِعُ فِيْهِ صِفَةُ الْقَبُوْلِ
hadits
dha’if adalah hadits yang didalamnya tidak terkumpul sifat maqbul.
Dari beberapa definisi id atas,
dapat diambil kefahaman jika dalam satu hadits telah hilang satu syarat dari
sekian syarat-syarat yang harus ada di dalam hadits hasan, maka status hadits
tersebut dinyatakan sebagai hadits dha’if, apalagi jika jika syarat yang hilang
sampai dua atau tiga syarat, seperti perawinya tidak ada, tidak memiliki daya
ingatan kuat dan ada kejanggalan atau cacat.
Contoh hadits dho’ig yang diriwayatkan oleh imam
Turmudziy, dari jalur Syu’bah, dari ‘Asyim bin Ubaidillah, dari Abdullah bin
‘Amr bin Rabi’ah, dari ayahnya, tentang maskawin seorang wanita yang berupa
sepasang sandal, lalu Rasulullah saw bersabda:
قَالَ رَسُوْلُ اللّه ص م : "
اَرَضِيْتِ مِنْ نَفْسِكَ وَمَا لِكِ بِنَعْلَيْنِ ؟.قَا لَتْ"نَعَمْ"
فَأَ جَا زَهُ
“berkata Rasulullah SAW : apakah kamu
ridha (senang) menerima maskawin berupa sandal ?. lalu wanita itu menjawab,
iya, kemudia beliau meloloskan ( menikahkan ) nya.
BAB III
PENUTUP
A. Pembagian
hadits dari segi kuantitas
Ditinjau
dari segi jumlah perowi yang meriwayatkan, maka hadits itu dapat dibagi menjadi
dua bagian yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad.
1. Hadits
Mutawatir
Menurut bahasa mutawatir berarti
muttabi’ artinya yang datang kemudian, yang beriringan atau yang berurut-urut.
Menurut istilah ialah : “ khabar yang didasarkan kepada pancaindera, yang diberitakan oleh sejum lah orang , yang
jumlah tersebut menurut adat kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat (lebih
dahulu) atau dusta (dalam pemberitaannya itu).
Jadi untuk dapat dikatakan berita itu mutawatir, harus
memenuhi tiga syarat yakni:
1.
Diriwayatkan
oleh sejumlah besar perawi
2.
Adanya
kesinambungan antara perawi pada thabaqat (generasi) pertama dengan generasi
berikutnya.
3.
Berdasarkan
tanggapan pancaindra
Menurut ulama sebagian Ulama lainnya,
hadits mutawatir dapat dibedakan menjadi
2 macam , namun sebagian ulama lainnya membaginya menjadi tiga, yakni, hadits
mutawatir lafdz, maknawi, dan amali.
2. Hadits
Ahad
Kata
Ahad atau wahid berdasarkan segi bahasa berarti satu, maka Ahad atau khabar
wahid berarti yang disampaikan oleh satu orang.Khabar yang jumlah perowinya
tidak sebanyak jumlah perowi hadits mutawatir, baik perowinya itu satu, dua,
tiga, empat, lima dan seterusnya, Yang memberikan pengertian bahwa jumlah
perowi tersebut tidak mencapai jumlah perowi hadits mutawatir.
3. Pembagian
hadits ahad
1. Hadits masyhur
2. Hadits ghoiru masyhur Para
ulama ahli hadis menggolongkan hadis ghairu masyhur
3. menjadi ‘aziz dan Gharib.
Hadits
‘Aziz
4)
Hadits gharib
Hadits
Gharib terbagi menjadi dua, yaitu : gharib muthlaq dan gharib nisbi.
B. Pembagian hadits dari
segi kualitasnya
1.
Hadits
Sahihhadits yang berhubungan (bersambung) sanadnya yang diriwayatkan oleh
perawi yang adil , dhabith, yang diterimanya dari perawi yang sama
(kualitasnya) dengannya sampai kepada akhir sanad, tidak syadz dan tidak pula
berillat.
Para
ulama membagi Hadits shahih menjadi dua bagian, yaitu shahih li-dzatih dan
shahih li ghoirih.
Syarat-syarat
hadits shahih :
1.
Rawinya bersifat adil
2.
Sempurna ingatannya
3.
Sanadnya tidak putus
4.
Hadits itu tidak berillat
5.
Tidak syadz atau janggal
2. Hadits
hasan
Menurut Jumhuru’l-Muhaddutsin Hadits Hasan ialah Hadits yang
dinukilkan oleh seorang adil, ( tapi ) tak begitu kokoh ingatannya,
bersambung-sambung sanadnya dan tidak terdapat ‘illat serta kejanggalan pada
matannya”
syarat
hadits hasan dapat di rinci sebagai berikut :
1. Sanadnya bersambung..
2. Perawinya adil.
3. Perawinya dhabit, tetapi ke
dhabi-annya ke bawah ke dhabitan perawi hadits hasan.
4. Tidak terdapat kejanggalan (
syadz )
5. Tidak ada illat ( cacat )
6. Hadits hasan
itu dapat di bagi menjadi dua yaitu :
7. Hadits hasan lidzatihi dan
8. Hadits hasan lighairihi
3.
Hadits Dha’if
Menurut
bahasa Dlaif berarti ‘Ajiz = yang lemah
sebagai lawan qawiyyu = kuat. Sedangkan menurut istilah, Ibnu
Shalah memberikan definisi “ yang tidak terkumpul sifat-sifat Shahih dan
sifat-sifat hasan
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, Moh.1998. Ilmu Mushthalahul hadits.
Surabaya: al-ikhlas
Fatchurrohman.1970. Iktisar Musthalahul Hadits.Bandung:PT.Ma’arif
Nasir, Ridwan.2007.Ulumul Hadits dan Musthalahul
Hadits. Jombang:
Darul- Hikmah
Sohari,
Sahrani.2010. Ulumul Hadits.Bogor: Ghalia Indonesia
No comments:
Post a Comment